Persyaratan Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri
Mengisi formulir yang disediakan oleh Seksi Penilaian Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri, Direktorat Pembinaan Sarana Akademik Ditjen Pendidikan Tinggi dengan melampirkan:
1. Fotokopi ijazah terakhir di Indonesia
2. Forokopi ijazah yang diperoleh dari luar negeri. Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disyahkan oleh Kedutaan Besar masing-masing atau penterjemah resmi.
3. Fotokopi transcript of record selama belajar di luar negeri, yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disyahkan oleh Kedutaan Besar masing-masing Negara.
4. a. Fotokopi Surat Tugas Belajar dari SETKAB/Instansi yang bersangkutan (bagi penerima tugas belajar/biya pemerintah).
b. Fotokopi Paspor dan Visa Belajar selama di Luar Negeri (bagi yang belajar dengan biaya sendiri)
c. Fotokopi Paspor, Visa Belajar dan Surat Perjanjian dengan PTS/Perusahaan (bagi yang belajar dengan biaya PTS/Perusahaan).
5. Fotokopi Catalog/Handbook dar perguruan tinggi di mana ijazah diperoleh.
6. Thesis/Disertasi, laporan tugas akhir (hanya fotokopi halaman judul, halaman pengesahan, daftar isi,abstract, introduction, conclusion/summary, daftar pustaka).
7. Pasforo 3 (tiga) lembar ukuran 4 X 6 (terbaru).
8. Khusus ijazah dari negara Jerman ditambah:
1. Studienbuch
2. Personal und Vorksungverzeichms
3. Diplomarbeit/Disertasi
Catatan:
SEMUA DOKUMEN AGAR DIPERLIHATKAN ASLINYA
Download Form Penyetaraan Ijasah
Lihat Hasil Penyetaraan Ijasah