Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 BERITA

Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal .
Refleksi Karya Biro Personalia Tahun 2011 .
Sarasehan Pengembangan Social Entrepreneurship Bagi Pegawai USD .
USD SEMAKIN KUAT DENGAN DUA GURU BESAR BARU .
Mengatasi Rasa Malas di Tempat Kerja .
Dosen PNS Bisa Mengajar di Beberapa PTN .
DEPUTI DALPEG: Auditor Kepegawaian JABATAN PRESTISIUS .
Biro Personalia mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan .
Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM/HRIS) .
Isian Data Buku Kerja 2012 .
hal. 1  ...  2  3  4  5  6  
Prosedur Penetapan Angka Kredit / CCP Dosen
14 February 2011
Tujuan
Sebagai pedoman pelaksanaan proses penetapan angka kredit dosen asisten ahli dan lektor pada perguruan tinggi swasta agar berjalan lebih efektif. Ruang LingkupProsedur ini mencakup proses penetapan angka kredit dosen asisten ahli dan lektor pada perguruan tinggi swasta yang dilakukan oleh Direktorat Ketenagaan.

Rincian Prosedur

  1. Penerimaan berkas penetapan angka kredit dari Tata Usaha.
  2. Pendataan berkas penetapan angka kredit
  3. Mendisposisikan berkas penetapan angka kredit ke Kasi penanggung jawab data masing-masing Kopertis.
  4. Mendistribusikan berkas penetapan angka kredit ke pelaksana masing-masing penanggung jawab data Kopertis.
  5. Memeriksa kelengkapan berkas penetapan angka kredit
  6. Apabila permohonan yang masih ada kekurangan berkas persaratan dikembalikan ke Kopertis. Berkas yang sudah diperiksa dan lengkap, di entry ke program data base Penetapan Angka Kredit.
  7. Mencetak konsep penetapan angka kredit.
  8. Verifikasi data penetapan angka kredit yang diusulkan oleh Kopertis.
  9. Validasi penetapan angka kredit dengan berkas yang diusulkan oleh Kopertis.
  10. Penandatanganan Surat Penetapan Angka Kredit oleh Direktur.
  11. Pemberian nomor penetapan angka kredit.
  12. Menyerahkan/mengirimkan Surat Penetapan Angka Kredit kepada Kopertis
NB:
Untuk Dosen yang menjalani Masa Studi Semua Kegiatan :
  • Bidang A (Pendidikan dan Pengajaran
  • Bidang C (Pengabdian Pada Masyarakat)
  • Bidang D (Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi)
tidak bisa dipakai kecuali
  • Bidang Penelitian (Bidang B contoh: Menulis di Jurnal Mengikuti Seminar/Prosiding)
Panduan Angka Kredit

 Form Review Karya Ilmiah