|
|
|
A. Komponen Biaya Studi: |
|
-
DPP (Dana Pengembangan Pendidikan) yang diangsur 3x, masing-masing 20%, 40%, dan 40%.
-
SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) per semester yang terdiri dari:
• UKT (Uang Kuliah Tetap) yang dibayarkan setiap awal semester
• SKS (Satuan Kredit Semester) yang dibayarkan setiap akhir semester
-
Uang Kemahasiswaan yang dibayar 1x di awal semester yang terdiri dari
• Biaya Pelatihan Pengembangan Kepribadian (PPKM)
• Biaya Pembuatan Jas Almamater
• Biaya Inisiasi (INSADHA)
• Iuran Kegiatan Mahasiswa
• Iuran Perpustakaan
• Iuran Kesehatan dan Sosial yang dibayar setiap awal semester bersama UKT
|
|
|
B. TARIF BIAYA STUDI |
|
| No |
Program Studi |
DPP |
SPP UKT |
SPP Per SKS |
Uang KeMhsan* |
01 |
Pendidikan Agama Katolik |
8.000.000 |
800.000 |
90.000 |
1.280.000 |
02
03
04 |
Ilmu Sejarah
Sastra Indonesia
Matematika
|
8.500.000 |
1.550.000 |
121.000 |
1.280.000 |
05 |
Pendidikan Guru Sekolah Dasar |
9.000.000 |
1.600.000 |
125.000 |
1.280.000 |
06
07
08
09
10
11
12 |
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Akuntansi
Bimbingan dan Konseling
Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia & Daerah
Pendidikan Sejarah
Pendidikan Fisika
Pendidikan Biologi |
9.000.000 |
1.650.000 |
138.000 |
1.280.000 |
13 |
Mekatronika D3 |
9.000.000 |
1.650.000 |
150.000 |
1.070.000 |
14 |
Pendidikan Matematika |
9.500.000 |
1.650.000 |
150.000 |
1.280.000 |
15 |
Manajemen |
10.500.000 |
1.900.000 |
155.000 |
1.280.000 |
16
17
18 |
Akuntansi
Teknik Elektro
Teknik Mesin |
11.750.000 |
2.100.000 |
160.000 |
1.280.000 |
19 |
Teknik Informatika |
14.000.000 |
2.200.000 |
160.000 |
1.280.000 |
20
21 |
Psikologi
Sastra Inggris |
16.000.000 |
2.200.000 |
160.000 |
1.280.000 |
22 |
Pendidikan Bahasa Inggris |
16.000.000 |
2.400.000 |
160.000 |
1.280.000 |
23 |
Farmasi |
19.500.000 |
3.300.000 |
180.000 |
1.280.000 |
|
|
|
|
*Rincian Uang Kemahasiswaan:
| Keterangan |
D3 |
S1 |
Biaya Pelatihan Pengembangan Kepribadian (PPKM) |
210.000 |
210.000 |
Biaya Pembuatan Jas Almamater |
85.000 |
85.000 |
Biaya Inisiasi (INSADHA) |
200.000 |
200.000 |
Iuran Kegiatan Mahasiswa |
275.000 |
385.000 |
Iuran Perpustakaan |
275.000 |
375.000 |
| Iuran Kesehatan dan Sosial |
25.000 |
25.000 |
Total |
1.070.000 |
1.280.000 |
|
|
|
|
|
|
KERINGANAN BIAYA STUDI |
|
Universitas Sanata Dharma memberikan keringanan biaya studi, khusus Dana Pengembangan Pendidikan (DPP), kepada pendaftar Jalur Tes yang orang tua/walinya kurang mampu secara finansial. Pendaftar yang ingin mengajukan keringanan DPP diharap memberi tanda (v) pada Formulir Pendaftaran poin D dan melampirkan syarat:
|
|
- Daftar Gaji Ayah dan Ibu/Wali (jika bekerja pada suatu lembaga) atau Surat Keterangan Penghasilan Ayah dan Ibu / Wali yang disahkan RT (jika wiraswasta)
- Bukti Pembayaran Rekening Listrik
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT
|
|
|
|
PENGEMBALIAN BIAYA STUDI BAGI YANG MENGUNDURKAN DIRI |
|
- Pendaftar yang mengundurkan diri karena diterima di Perguruan Tinggi lain dapat mengajukan permohonan pengembalian sebagian biaya studi yang telah dibayarkan. Jika pengunduran diri disebabkan oleh alasan lain, biaya studi tidak dapat ditarik kembali.
- Biaya studi yang dapat ditarik kembali adalah Uang Kuliah Tetap (UKT) dan Uang Kemahasiswaan yang belum digunakan. Sedang angsuran pertama 20 % Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) tidak dapat ditarik kembali.
- Penarikan kembali dilakukan selambat-lambatnya seminggu setelah pengumuman penerimaan perguruan tinggi lain.
- Mekanisme pengembalian uang diatur sbb:
|
|
- Pendaftar melaporkan pengunduran diri ke Biro Administrasi Akademik (BAA) dengan membawa persyaratan sbb:
• Fotokopi bukti penerimaan dari Perguruan Tinggi lain atau pengumuman penerimaan di media massa / internet
• Fotokopi kartu tes di Perguruan Tinggi lain
• SK Penerimaan dari USD
• Bukti pembayaran SPP dan Uang Kemahasiswaan USD yang asli
• Kartu Mahasiswa USD / Bukti Registrasi USD (apabila calon mahasiswa sudah melakukan daftar ulang)
- Mengambil uang di Biro Keuangan dengan menyerahkan Formulir Pendaftaran dan lampiran-lampiran tersebut
|
|
- Pendaftar yang diterima di USD tetapi tidak lulus Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Penyetaraan (Paket C) dapat menarik kembali semua uang yang telah dibayarkan (DPP, UKT, dan Uang Kemahasiswaan) dengan menunjukkan bukti ketidaklulusan. Namun demikian, pendaftar tersebut masih memiliki hak untuk menjadi mahasiswa USD di tahun akademik berikutnya (dengan batas waktu s/d Jalur Kerjasama periode terakhir).
|
|
|
|
SUMBANGAN BEASISWA |
USD menghimpun dana dari orang tua/wali mahasiswa untuk diberikan kepada mahasiswa USD yang mengalami kesulitan finansial dalam bentuk beasiswa. Untuk itu USD mengajak orang tua/wali untuk turut membantu usaha ini dengan cara menyumbangkan uang yang akan dikelola oleh USD. Orang tua/wali yang menyumbang akan diberi laporan penggunaan dana tersebut. Pemberian sumbangan untuk beasiswa ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran keuangan lainnya. Isian sumbangan beasiswa terdapat dalam Formulir Pendaftaran. Jika calon mahasiswa mengundurkan diri karena diterima di Perguruan Tinggi lain dan orang tua/walinya ingin menarik kembali, Sumbangan Beasiswa akan dikembalikan 100 %. Penarikan beasiswa selambat-lambatnya satu minggu setelah pengumuman penerimaan di Perguruan Tinggi lain. |
|
|
| |
PENDAFTARAN YANG TIDAK LULUS UJIAN NASIONAL (UN)/PAKET C |
| 1 |
Pendaftar yang diterima tetapi tidak lulus Ujian Nasional (UN) tetap dapat menjadi mahasiswa baru dengan cara menempuh ujian Paket C dan memiliki sertifikat tanda lulus Paket C selambat-lambatnya dua minggu setelah perkuliahan dimulai. |
| 2 |
Pendaftar yang diterima di USD tetapi tidak lulus Ujian Nasional (UN) maupun Paket C tetap memiliki hak untuk menjadi mahasiswa USD di tahun akademik berikutnya. Jika pendaftar tersebut telah membayar, uang tersebut dapat digunakan untuk membayar di tahun akademik berikutnya dengan penyesuaian tarif yang baru (dengan batas waktu s/d Jalur Kerjasama periode terakhir) |
|
|
| V |
SYARAT KHUSUS |
| 1. |
Pendaftar bebas dari tindak kriminal |
| 2. |
Pendaftar bebas dari pemakaian/kecanduan narkoba dan alkohol |
| 3. |
Pendaftar yang menderita buta warna tidak diperkenankan mengambil program studi yang mensyaratkan kemampuan membedakan warna, yaitu Farmasi, Psikologi, dan Teknik Elektro |